JAMBERITA.COM - Kasus dugaan kampanye di media sosial oleh salah seorang dokter di RS Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi inisial MA sudah diselesaikan Bawaslu.
Rencananya hari ini Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi akan menyampaikan rekomendasi ke Bupati Muaro Jambi.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Yasril mengatakan berdasarkan hasil kajian bawaslu dokter yg ternyata masih berstatus CPNS ini terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal ini UU ttg ASN no 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 13.
"Rekomendasi bawaslu ke Bupati untuk tindakan selanjutnya kami serahkan ke Bupati untuk menindak lanjuti terkait sanksi dan hal lainnya," katanya.
Bawaslu berharap dari sini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas ASN dan tidak memihak pada kepentingan politik manapun.(*/sm)
Disambut Kapolda dan Sekda Dianto, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Tiba di Jambi
Festival Ngundoh Duku: Makan Buah Duku Sepuasnya Hanya Rp 15 Ribu
Harimau Sumatera dan Singa Mati di Taman Rimba, Salah Satunya Karena Paru-Paru Basah


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


